Selasa, 18 Mei 2010
...::: TIPS MENGATASI KEGUNDAHAN HATI :::...
Handsome Yusuf r.a cried, Allah is enough for me!
Every night brings a new day, Allah alleviates all pain
Everything has its end, Allah is enough for me!
Everything has its end, Allah is enough for me!
Hati adalah kekuatan inti manusia. Dia adalah sekerat daging yang mampu mengalahkan kekuatan jasad seperti yang dikatakan Rasulullah Saw : “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging, jika ia baik, maka baiklah jasad seluruhnya; jika ia rusak, maka rusaklah jasad seluruhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya posisi hati dalam tubuh manusia, tidak hanya sekedar daging tetapi juga penentu aqidah, penentu budi pekerti dan penentu keputusan terbesar seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits Arbain Nawawiyah bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda “Mintalah fatwamu kepada hatimu sendiri. Kebaikan adalah apa-apa yang menentramkan jiwa dan hati, sedangkan dosa adalah apa-apa yang mengusik jiwa dan meragukan hati, meskipun orang-orang memberi fatwa yang membenarkanmu.” (H.R Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Ad-Darani). Berdasarkan penjelasan hadits kedua diatas maka tak dapat dipungkiri lagi bahwa hati ibarat petunjuk kebaikan selama hati kita masih suci dan bersih dan juga bisa jadi sebagai petunjuk kejahatan ketika hati kita sudah ternoda dengan dosa dan maksiat. Sebab hati pun memiliki beberapa penggolongan yaitu hati yang bersih atau suci, hati yang sakit dan hati yang jahat dan hanya hati yang bersih yang mampu memberikan petunjuk yang benar. Secara sunnatullah sifat hati selalu berbolak-balik yang mana sesuai sifat dasar manusia yang sering khilaf. Akibatnya hati kadang-kadang menjadi tenang, nyaman, yakin, percaya akan Allah, dan stabil tapi kadang-kadang pula dia menjadi terbalik; menjadi liar, gelisah, gundah, resah, tidak nyaman dan tidak stabil. Inilah kombinasi hati manusia.
Kegundahan hati yang disebabkan oleh problematika hidup yang penuh dengan konflik, persoalan dan tantangan bisa menyebabkan hati kehilangan cahaya-Nya dan nurani kebaikan sehingga perlu segera ditemukan terapinya. Olehnya Allah yang Maha Ar-Rahman dan Ar-Rahim telah memberikan solusi-solusi kegundahan hati dengan obat mujarab yaitu Al-Quran Karim. Salah satu firman-Nya “Inilah adalah Al-Quran yang Kami turunkan kepadamu (Muhammad) agar engkau dapat mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan seizin Allah menuju jalan Allah yang Maha Perkasa dan Maha Terpuji.” (Q.S Ibrahim: 1). Banyak ayat-ayat Al-Quran yang dapat dijadikan terapi kegundahan hati, sebagai obat pelipur jiwa dan penenang kalbu, berikut beberapa petikannya :
KENAPA AKU DIUJI?
Surat Al-Ankabut: 2-3
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan (saja) hanya dengan mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?Dan sesungguhnya, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia pasti mengetahui orang-orang yang dusta.”
KENAPA AKU TIDAK MENDAPATKAN APA YANG AKUIDAM-IDAMKAN?
Surah Al-Baqarah ayat 216
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
KENAPA UJIAN SEBERAT INI?
Surah Al-Baqarah ayat 286
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
BAGAIMANA MENYIKAPI RASA FRUSTASI?
Surah Al-Imran ayat 139
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.”
SUNGGUH, AKU TAK DAPAT BERTAHAN LAGI…!!!!!
Surah Yusuf ayat 87
“Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan orang-orang yang kafir.”
BAGAIMANA AKU HARUS MENGHADAPI PERSOALAN HIDUP ?
Surah Al-Imran ayat 200
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”
APA SOLUSINYA?
Surah Al-Baqarah ayat 45-46
”Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk, (yaitu) mereka yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.”
SIAPA YANG MENOLONG DAN MELINDUNGIKU?
Surah Ali Imran: 173
“Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.”
KEPADA SIAPA AKU BERHARAP?
Surah At-Taubah ayat 129
“Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy (singgasana) yang agung.”
APA BALASAN ATAU HIKMAH DARI SEMUA INI?
Surah At-Taubah ayat 111
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.”
semua orang yang beriman berharap menjadi golongan orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT. Dan Allah mengabarkan kepada hamba-Nya bahwa golongan yang mendapatkan kecintaan-Nya adalah orang-orang yang sabar terhadap ujian dan cobaan dari-Nya. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya
a. Al-Quranul Karim
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
Minggu, 16 Mei 2010
...::: INGIN CEPAT KAYA? BURUAN MENIKAH ! :::...
Penulis : Sultoni DT
Majelis Ta’aruf Klab Santri :Pernikahan itu pasti indah, nyaman, dan menyenangkan. Itu garansi dari Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana tertuang dalam firman-Nya yang suci { “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar Ruum : 21) }.
Apabila ada ungkapan “pernikahan tidak selamanya indah”, pasti ada error yang dilakukan oleh para pelaku pernikahan. Entah itu berupa pelanggaran atas rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam proses pencapaiannya. Ataupun sikap manusia yang makin tidak apresiatif terhadap kewajiban universal dari Pencipta alam semesta ini.
Islam memandang, pernikahan bukan saja sebagai satu-satunya institusi yang sah, tempat pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Tapi yang tak kalah penting adalah, pernikahan sanggup memberikan jaminan proteksi pada sebuah masyarakat dari ancaman kehancuran moral dan sosial.
Itulah sebabnya, Islam selalu mendorong dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki serta hamba-hamba sahayamu yang wanita. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32).
Dalam haditsnya, Rasulullah SAW juga menekankan para pemuda untuk bersegera menikah. “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka segeralah menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi benteng (dari gejolak birahi).” (HR. Bukhari).
Dari sini makin jelas, ke mana orientasi perintah menikah itu sesungguhnya. Tujuan pembentukan institusi-institusi pernikahan (keluarga) tak lain adalah, agar terpancang sendi-sendi masyarakat yang kokoh. Sebab keluarga merupakan elemen dasar penopang bangunan sebuah masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat akan kuat dan kokoh apabila ditopang sendi-sendi yang juga kokoh. Dan kekokohan itu tidak mungkin tercapai kecuali lewat penumbuhan institusi-institusi keluarga yang bersih.
Pasal kewajiban menikah adalah merupakan sunnah Nabi SAW yang harus ditaati setiap Muslim, tidak akan kita bahas lebih jauh di sini. Begitu pun soal pernikahan merupakan aktualisasi keimanan atau aqidah seseorang terhadap Tuhannya, juga tidak akan kita perpanjang dalam tulisan ini. Sehingga dia menjadi alasan mendasar Islam, kenapa pernikahan hanya sah jika dilakukan oleh pasangan manusia yang memiliki aqidah, manhaj (konsep) hidup, serta tujuan hidup yang sama. Yakni mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Ada sisi krusial lain dari pernikahan yang akan kita bahas lebih jauh. Yakni pernikahan dan kaitannya dengan peradaban manusia. Pasal ini yang mungkin jarang dicermati oleh kebanyakan masyarakat, termasuk masyarakat Islam.
Bahwa ada korelasi kuat antara keberadaan institusi pernikahan dengan potret masyarakat yang akan muncul (seperti telah disinggung sebelumnya), adalah tidak bisa kita pungkiri. Sebab indikasinya gampang sekali dilihat dan dirasakan. Masyarakat yang menghargai pernikahan, pasti mereka merupakan masyarakat yang beradab. Demikian sebaliknya.
Maka tatkala kita telusuri, apa penyebab masyarakat Barat menjadi masyarakat yang tumbuh liar tanpa nilai-nilai etika, moral, dan agama. Itu sangat mudah kita pahami. Lantaran mereka adalah masyarakat yang tidak memahami makna sakral pernikahan. Hasrat seksual menurut mereka, bisa mereka lampiaskan kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Sehingga tak ada kaitan antara kehormatan dan kesucian seseorang dengan pernikahan.
Dari sinilah awal munculnya masyarakat Barat yang tidak beradab. Mereka menjadi masyarakat pemuja syahwat, menawarkan budaya buka-bukaan aurat alias telanjang, memamerkan secara vulgar budaya hidup seatap tanpa menikah antara laki-laki dan wanita. Maka kasus-kasus perceraian kian tidak terhitung jumlahnya. Ribuan anak-anak lahir tanpa jelas nasabnya (garis keturunannya). Setelah besar, generasi tanpa bapak itu pun membentuk komunitas anak-anak jalanan yang selalu menimbulkan problem bagi masyarakat mereka sendiri. Dari situlah siklus budaya nista bermula.
Ironisnya, dalam masyarakat Islam pun mulai muncul sikap yang kurang apresiatif terhadap perintah menikah. Jika tidak sampai dikatakan enggan menikah, setidaknya ada gejala masyarakat Islam mulai bersikap mengulur-ulur waktu pernikahan. Padahal ini sangat berbahaya. Boleh jadi gaya hidup hedonis Barat yang sangat intens disuguhkan lewat bacaan dan film-film, telah menyebabkan perubahan pola pemikiran masyarakat Islam. Khususnya dalam menyikapi perintah menikah.
Inilah barangkali yang menyebabkan pasangan muda-mudi dalam masyarakat kita, lebih senang berlama-lama pacaran ketimbang memikirkan untuk serius membangun rumah tangga. Kalau pun di sana-sini marak acara-acara pesta pernikahan, itu mungkin tak lebih hanya sebuah basa-basi kultural. Semuanya terlepas dari ikatan nilai-nilai religius yang sakral. Sehingga kita sering menyaksikan pesta-pesta pernikahan, tak lebih hanya sebagai ajang pamer kemewahan dan bahkan pamer kemaksiatan. Sebab boleh jadi, sebelum pesta itu berlangsung, mereka sudah menjalani praktek-praktek layaknya kehidupan suami-isteri. Astaghfirullah!
Kenapa Islam menggesa para pemuda untuk menikah, semakin jelas kita pahami. Bahwa di tengah maraknya budaya hedonisme yang menjangkiti dunia, sudah barang tentu institusi-institusi pernikahan kian dibutuhkan keberadaannya. Namun tentu saja bukan hanya memperbanyak lembaga-lembaga Rabbani itu saja yang kita perhatikan. Tapi yang lebih penting adalah, bagaimana rambu-rambu suci untuk mencapainya, bisa tetap kita jaga. Sehingga banyaknya lembaga-lembaga pernikahan berbanding lurus dengan tumbuh suburnya budaya kesadaran masyarakat untuk memelihara kesucian diri. Dari keluarga-keluarga yang bersih inilah, kelak akan lahir generasi yang kokoh.
Jika ini yang terjadi, dapat dipastikan janji Allah, bahwa masyarakat bisa makmur (kaya) dan kuat lewat jalur pernikahan, akan terbukti. Karena itu, makin tertutup alasan bagi para pemuda-pemudi untuk tidak segera menikah, jika mereka nyata-nyata telah sanggup melaksanakannya. Dengan kata lain, sikap menunda-nunda untuk segera menikah di kalangan muda-mudi, memang sangat aneh.
“Aku heran dengan orang yang tidak mau mencari kekayaan dengan cara menikah. Padahal Allah berfirman : Jika mereka miskin, maka Allah akan membuat mereka kaya dengan Keutamaan-Nya,” kata Umar bin Khattab RA.
Ayo, tunggu apa lagi? Jangan tunda-tunda pernikahan!
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: TANYA JAWAB SEPUTAR WANITA DAN SALON KECANTIKAN :::...
Dr. Yusuf Al-Qardhawi PERTANYAAN Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik) dirinya di tempat-tempat tertentu, misalnya pada saat ini, yang dinamakan salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa kini bagi wanita sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan dan cara-cara berhias seperti itu yang bersifat modren? Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau tutup kepala yang dibuat khusus untuk itu? JAWAB Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian. Allah swt. berfirman: "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A'raaf: 31) Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki. Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: "Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih). Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari). Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya. --------------------------------------------------- Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Cetakan Kedua, 1996 Penerbit Risalah Gusti Jln. Ikan Mungging XIII/1 Telp./Fax. (031) 339440 Surabaya 60177
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: TERORIS DALAM PANDANGAN ISLAM :::...
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Fatwa-Fatwa, 20 November 2006, 00:58:38
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afradi Wal Umam (Terorisme dan dampaknya terhadap individu dan umat), beliau menulis pembahasan yang sangat mengagumkan dalam menguraikan makna dan hukum terorisme. Berikut ini adalah perkataan beliau :
“Manusia dalam penggunaan kata Irhab berada pada dua kutub dan satu (yang lainnya-pen.) berada di pertengahan :
Kutub Pertama : Musuh-musuh Islam dan para Muqollid-nya (pengekornya) yang memperluas penggunaan kata irhab. Maka mulailah mereka mendengung-dengungkannya dengan berlebihan dan menggunakannya untuk setiap orang yang iltizam (berpegang teguh) pada agama Islam dari para ulama rabbany (pendidik), da’i-da’i yang memperbaiki (umat) yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebagaimana mereka juga menggunakannya untuk selain mereka (di atas) dari orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai da’i-da’i Islam akan tetapi berjalan di atas jalan-jalan kebodohan dalam mengajak manusia untuk Iltizam dengan agama Islam dan hukum-hukum syari’atnya -menurut persangkaannya-. Penggunaan umum ini kepada mereka (ulama-ulama rabbany-pen.) dan mereka (da’i-da’i sesat-pen.) tentunya tidak ditetapkan (baca : tidak diterima) oleh syari’at dan akal sehat, bahkan tidak diragukan bahwa itu adalah bentuk irhab dari mereka dengan mengatasnamakan memerangi terorisme dan menghinakan pelakunya dengan maksud untuk menjelekkan nama Islam yang agung, merendahkan derajat pemeluknya dan meremukkan hak-hak mereka sehingga para musuh (Islam) dengan slogan-slogan yang penuh tipu daya tersebut mengantarkan mereka ke target menghalangi manusia untuk masuk Islam yang tidak ada kehidupan yang baik bagi manusia di seluruh alam ini kecuali di bawah naungannya. Karena Islam adalah agama yang benar, penutup, penghapus dan pengganti dari seluruh agama yang diturunkan dari langit. Allah tidak menerima suatu agamapun dari siapapun selainnya, tidak (pula diterima) dari orang Arab, ‘Ajam (selain Arab), tidak pula Yahudi, Nashara dan tidak pula dari pemeluk agama apapun selain agama Islam yang hanif ini, dengan dalil firman Allah Ta’ala :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلاَمُ ( آل عمران : 19 )
“Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam”. (QS. Ali ‘Imran : 19).
Dan firman-Nya subhanahu :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ( آل عمران : 85 )
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali ‘Imran : 85).
Dan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam :
وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنُ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorangpun dari ummat (manusia) ini yang mendengar tentang saya (diutus), baik Yahudi maupun Nashara kemudian dia mati dan tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti menjadi penduduk Neraka”. (HSR. Muslim no.153).
Dan sabdanya :
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّ أَنْ يَتَّبِعَنِيْ
“Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya (Nabi) Musa hidup, niscaya tidak ada keluasan (pilihan-ed.) baginya kecuali harus mengikutiku”. (HR. Ahmad : 3/387).
Kemudian beliau berkata : “Kutub kedua : Mereka yang ekstrim dalam menafikan (baca : meniadakan) segala bentuk irhab dan para pelakunya dengan penafian secara umum dimana mereka menganggap bahwa kalimat irhab itu hanyalah tenunan (baca : rekayasa) orang-orang Yahudi dan Nashara dan para muqollid-nya dari orang-orang sekuler dan para pengekor syahwat menurut batas ungkapan mereka.
Orang-orang yang ekstrim di dalam penafian Al-Irhab ini, mereka adalah yang tertimpa oleh musibah At-Tanzhimat (aturan-aturan) rahasia dan kelompok-kelompok Hizbiyah untuk menentang segenap pemerintah di seluruh alam Islami, sesudah mereka menganggap bahwa mereka (para pemerintah di bangsa Islam-pen.) adalah orang-orang yang sudah kafir atau fasiq lagi berbuat zhalim, karena mereka berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah. Kemudian mereka bergerak dengan strategi (rencana-rencana) untuk menggulingkan pemerintah dengan menggunakan berbagai cara yang ngawur (Jawa-pen.) seperti Al-Ightiyal (pembunuhan secara rahasia) terhadap para pemerintah (penguasa) dan pejabat-pejabat pemerintahannya, peledakan di tempat-tempat umum maupun khusus sebagai bentuk penyembuhan (luka hati), balas dendam dan makar hizbiyah menurut sangkaan mereka. Dan aksi-aksi ini menyebabkan tersebarnya ketidakstabilan di dalam masyarakat, terjadinya goncangan keamanan disebabkan apa yang mereka susupkan ke tengah masyarakat dari bentuk irhab secara nyata maupun pemikiran, dan terjadilah kegoncangan pada zaman ini yang diketahui oleh kawan maupun lawan disebabkan karena kelakuan-kelakuan yang kosong dari Al-Bashirah (ilmu dan amal yang benar) dan (kosong dari) sandaran terhadap manhaj dakwah kepada Allah di atas petunjuk Nabi yang mulia.
Kemudian beliau berkata : “Dan pendapat yang pertengahan yang nampak dari nash-nash syari’at dan kaidah-kaidah ahli fiqih dari para ulama salaf yang dengan jujur mencari petunjuk dari Allah, sehingga ditunjuki oleh Allah jalan yang lurus dan mendapatkan anugerah ilmu yang bermanfaat yang membuahkan amalan sholeh di setiap zaman dan tempat dan setiap waktu dan keadaan. (Pendapat itu) adalah irhab dengan dua bentuknya (yaitu irhab nyata dan pemikiran-pen.) adalah perkara yang terjadi dan nyata dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang memiliki penyesatan dan penipuan terhadap manusia untuk menutupi tanzhimat (aturan-aturan) jama’ah dan kelompok-kelompok hizbiyyah mereka. Dan (irhab) ada dua jenis :
(Pertama) Jenis yang disyari’atkan. Disyari’atkan menurut nash Al-Kitab dan As-Sunnah yaitu irhab terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafiqin. Adapun orang-orang kafir dengan mempersiapkan kekuatan perang untuk meng-irhab mereka dengan senjata dan meng-irhab mereka dengan ancaman yang keras sebagaimana dalam nash-nash Al-Kitab dan Sunnah. (Allah) Ta’ala berfirman :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ... الآية.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya”. (QS.Al-Anfal : 60).
Dan persiapan tersebut berasal dari negara-negara Islam yang Allah telah memuliakannya dengan diberikannya seorang wali (pemimpin) yang berhukum dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dan telah mengangkat bendera jihad dengan seluruh makna yang terkandung dalam kalimat jihad itu ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Bukan dengan cara yang ngawur yang akan menghancurkan dan tidak membangun, merusak dan tidak memperbaiki.
Adapun orang-orang munafiq, maka irhab terhadap mereka adalah dengan hujjah dan dalil sehingga tercabut hati-hati mereka hingga tenggorokan mereka, karena mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?
Dan demikian pula yang datang dari As-Sunnah yang suci tentang cara irhab orang-orang muslim, mu’min dan muhsin kepada orang-orang kafir, munafiq dan orang-orang yang sewenang-wenang (yaitu) dengan pedang, tombak, hujjah dan dalil. Dan sungguh nampak hal tersebut dalam medan peperangan yang penuh keberanian ketika bertemu di dalam medan tersebut dua pasukan ; tentara iman dan tentara besarnya orang kafir dan orang-orang yang melampaui batas sebagaimana dikenal dalam siroh (sejarah hidup) Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin Al-Fatihin (pembuka wilayah-wilayah Islam) dan siapa yang berjalan di atas jalannya mereka dari kalangan orang-orang yang beriman lagi berjihad dan mereka tidak mengadakan perubahan-perubahan/penggantian. Maka ini adalah perkara yang sangat jelas dimana dia tidak memerlukan banyak dalil dan penjelasan.
(Kedua) Dan jenis yang tidak diperbolehkan sama sekali, yaitu yang telah dijelaskan sebelumnya secara terperinci disertai dengan contoh dan bentuk-bentuknya yang beragam di dalam berbagai persoalan. Dan jenis inilah yang berhak untuk dinamakan dengan nama irhab (teroris-pent.) karena di dalamnya ada pemberian/penyebab timbulnya rasa takut dan menakut-nakuti baik secara langsung maupun secara ma’nawi”.
FATWA PARA ULAMA BESAR MENYIKAPI TERORISME
Melihat berbagai peristiwa teror yang terjadi di berbagai negara, apalagi hal tersebut dituduhkan identik dengan syari’at yang mulia nan suci, melihat banyaknya kebingungan di kalangan kaum muslimin akibat syubhat (kerancuan) dan racun yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam tentang terorisme dan melihat salah “terjemah” terhadap kalimat terorisme dan salah menempatkannya. Maka kami mengangkat fatwa-fatwa para ulama besar yang merupakan lentera di tengah gulita dan kelompok yang terus-menerus menampakkan kebenaran di setiap zaman sebagaimana dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu”.
Tulisan ini juga sebagai penjelasan hakikat syari’at Islam yang mulia dan agung.
Dan tulisan ini juga sebagai bantahan terhadap orang-orang yang penuh dengan nista pemikiran sesat dan bergelimang dengan lumpur penyimpangan yang menodai nama Islam dengan ulah terorismenya.
Dan sebagai bantahan terhadap orang-orang jahil dan bodoh yang menampilkan dirinya sebagai ahli fatwa yang berani mengucapkan statement yang mengidentikkan Islam dengan terorisme.
Dan yang lebih aneh lagi ucapan kotor ini keluar dari orang yang mengaku dirinya Ahlus Sunnah. Simak kalimatnya yang menyanjung pelaku peledakan gedung WTC dan Pentagon pada tanggal 11 September 2001 : “Serangan berani penuh kepahlawanan dari para pemuda yang kecewa dengan kecongkakan Amerika Serikat” dan simak ucapannya yang lain “Kalau ditanya kepada kami :Bagaimana serangan terhadap Amerika itu, maka kami mengatakan bahwa cara itu tidak benar menurut pandangan syari’at. Kemungkinan besar memang Usamah berada di belakang penyerangan terhadap WTC dan Pentagon. Walaupun cara bunuh diri itu salah, bagi kami sasarannya benar. Kami memberi “applaus” kepada sasaran seperti itu”.
Kami angkat tulisan ini dengan harapan mengembalikan kaum muslimin kepada agama yang lurus dan mengangkat derajat mereka di dunia dan di akhirat. Amin.
Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :
Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman :
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya".
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’an.
(Dikutip dari tulisan al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain, judul asli Makna Terorisme Dalam Syari’at Islam dan Fatwa Para Ulama Besar Menyikapi Terorisme, URL Sumber http://www.an-nashihah.com/isi_berita.php?id=48 dan http://www.an-nashihah.com/isi_berita.php?id=44)
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
Jumat, 14 Mei 2010
:::... Hikmah Kematian ...:::

Kehidupan berlangsung tanpa disadari dari detik ke detik. Apakah anda
tidak menyadari bahwa hari-hari yang anda lewati justru semakin
mendekatkan anda kepada kematian sebagaimana juga yang berlaku bagi
orang lain?
Seperti yang tercantum dalam ayat "Tiap-tiap yang berjiwa akan
merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan. "
(QS. 29:57) tiap orang yang pernah hidup di muka bumi ini ditakdirkan
untuk mati. Tanpa kecuali, mereka semua akan mati, tiap orang. Saat
ini, kita tidak pernah menemukan jejak orang-orang yang telah
meninggal dunia. Mereka yang saat ini masih hidup dan mereka yang
akan hidup juga akan menghadapi kematian pada hari yang telah
ditentukan. Walaupun demikian, masyarakat pada umumnya cenderung
melihat kematian sebagai suatu peristiwa yang terjadi secara
kebetulan saja.
Coba renungkan seorang bayi yang baru saja membuka matanya di dunia
ini dengan seseorang yang sedang mengalami sakaratul maut. Keduanya
sama sekali tidak berkuasa terhadap kelahiran dan kematian mereka.
Hanya Allah yang memiliki kuasa untuk memberikan nafas bagi kehidupan
atau untuk mengambilnya.
Semua makhluk hidup akan hidup sampai suatu hari yang telah
ditentukan dan kemudian mati; Allah menjelaskan dalam Quran tentang
prilaku manusia pada umumnya terhadap kematian dalam ayat berikut ini:
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka
sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan
dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang
nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan."
(QS. 62:8)
Kebanyakan orang menghindari untuk berpikir tentang kematian. Dalam
kehidupan modern ini, seseorang biasanya menyibukkan dirinya dengan
hal-hal yang sangat bertolak belakang [dengan kematian]; mereka
berpikir tentang: di mana mereka akan kuliah, di perusahaan mana
mereka akan bekerja, baju apa yang akan mereka gunakan besok pagi,
apa yang akan dimasak untuk makan malam nanti, hal-hal ini merupakan
persoalan-persoalan penting yang sering kita pikirkan. Kehidupan
diartikan sebagai sebuah proses kebiasaan yang dilakukan sehari-hari.
Pembicaraan tentang kematian sering dicela oleh mereka yang merasa
tidak nyaman mendengarnya. Mereka menganggap bahwa kematian hanya
akan terjadi ketika seseorang telah lanjut usia, seseorang tidak
ingin memikirkan tentang kematian dirinya yang tidak menyenangkannya
ini. Sekalipun begitu ingatlah selalu, tidak ada yang menjamin bahwa
seseorang akan hidup dalam satu jam berikutnya. Tiap hari, orang-
orang menyaksikan kematian orang lain di sekitarnya tetapi tidak
memikirkan tentang hari ketika orang lain menyaksikan kematian
dirinya. Ia tidak mengira bahwa kematian itu sedang menunggunya!
Ketika kematian dialami oleh seorang manusia, semua "kenyataan" dalam
hidup tiba-tiba lenyap. Tidak ada lagi kenangan akan "hari-hari
indah" di dunia ini. Renungkanlah segala sesuatu yang anda dapat
lakukan saat ini: anda dapat mengedipkan mata anda, menggerakkan
badan anda, berbicara, tertawa; semua ini merupakan fungsi tubuh
anda. Sekarang renungkan bagaimana keadaan dan bentuk tubuh anda
setelah anda mati nanti.
Dimulai saat anda menghembuskan napas untuk yang terakhir kalinya,
anda tidak ada apa-apanya lagi selain "seonggok daging". Tubuh anda
yang diam dan terbujur kaku, akan dibawa ke kamar mayat. Di sana, ia
akan dimandikan untuk yang terakhir kalinya. Dengan dibungkus kain
kafan, jenazah anda akan di bawa ke kuburan dalam sebuah peti mati.
Sesudah jenazah anda dimasukkan ke dalam liang lahat, maka tanah akan
menutupi anda. Ini adalah kesudahan cerita anda. Mulai saat ini, anda
hanyalah seseorang yang namanya terukir pada batu nisan di kuburan.
Selama bulan-bulan atau tahun-tahun pertama, kuburan anda sering
dikunjungi. Seiring dengan berlalunya waktu, hanya sedikit orang yang
datang. Beberapa tahun kemudian, tidak seorang pun yang datang
mengunjungi.
Sementara itu, keluarga dekat anda akan mengalami kehidupan yang
berbeda yang disebabkan oleh kematian anda. Di rumah, ruang dan
tempat tidur anda akan kosong. Setelah pemakaman, sebagian barang-
barang milik anda akan disimpan di rumah: baju, sepatu, dan lain-lain
yang dulu menjadi milik anda akan diberikan kepada mereka yang
memerlukannya. Berkas-berkas anda di kantor akan dibuang atau
diarsipkan. Selama tahun-tahun pertama, beberapa orang masih
berkabung akan kepergian anda. Namun, waktu akan mempengaruhi ingatan-
ingatan mereka terhadap masa lalu. Empat atau lima dasawarsa
kemudian, hanya sedikit orang saja yang masih mengenang anda. Tak
lama lagi, generasi baru muncul dan tidak seorang pun dari generasi
anda yang masih hidup di muka bumi ini. Apakah anda diingat orang
atau tidak, hal tersebut tidak ada gunanya bagi anda.
Sementara semua hal ini terjadi di dunia, jenazah yang ditimbun tanah
akan mengalami proses pembusukan yang cepat. Segera setelah anda
dimakamkan, maka bakteri-bakteri dan serangga-serangga berkembang
biak pada mayat tersebut; hal tersebut terjadi dikarenakan ketiadaan
oksigen. Gas yang dilepaskan oleh jasad renik ini mengakibatkan tubuh
jenazah menggembung, mulai dari daerah perut, yang mengubah bentuk
dan rupanya. Buih-buih darah akan meletup dari mulut dan hidung
dikarenakan tekanan gas yang terjadi di sekitar diafragma. Selagi
proses ini berlangsung, rambut, kuku, tapak kaki, dan tangan akan
terlepas. Seiring dengan terjadinya perubahan di luar tubuh, organ
tubuh bagian dalam seperti paru-paru, jantung dan hati juga membusuk.
Sementara itu, pemandangan yang paling mengerikan terjadi di sekitar
perut, ketika kulit tidak dapat lagi menahan tekanan gas dan tiba-
tiba pecah, menyebarkan bau menjijikkan yang tak tertahankan. Mulai
dari tengkorak, otot-otot akan terlepas dari tempatnya. Kulit dan
jaringan lembut lainnya akan tercerai berai. Otak juga akan membusuk
dan tampak seperti tanah liat. Semua proses ini berlangsung sehingga
seluruh tubuh menjadi kerangka.
Tidak ada kesempatan untuk kembali kepada kehidupan yang sebelumnya.
Berkumpul bersama keluarga di meja makan, bersosialisasi atau
memiliki pekerjaan yang terhormat; semuanya tidak akan mungkin
terjadi.
Singkatnya, "onggokkan daging dan tulang" yang tadinya dapat
dikenali; mengalami akhir yang menjijikkan. Di lain pihak, anda –
atau lebih tepatnya, jiwa anda – akan meninggalkan tubuh ini segera
setelah nafas anda berakhir. Sedangkan sisa dari anda – tubuh anda –
akan menjadi bagian dari tanah.
Ya, tetapi apa alasan semua hal ini terjadi?
Seandainya Allah ingin, tubuh ini dapat saja tidak membusuk seperti
kejadian di atas. Tetapi hal ini justru menyimpan suatu pesan
tersembunyi yang sangat penting
Akhir kehidupan yang sangat dahsyat yang menunggu manusia; seharusnya
menyadarkan dirinya bahwa ia bukanlah hanya tubuh semata, melainkan
jiwa yang "dibungkus" dalam tubuh. Dengan lain perkataan, manusia
harus menyadari bahwa ia memiliki suatu eksistensi di luar tubuhnya.
Selain itu, manusia harus paham akan kematian tubuhnya - yang ia coba
untuk miliki seakan-akan ia akan hidup selamanya di dunia yang
sementara ini -. Tubuh yang dianggapnya sangat penting ini, akan
membusuk serta menjadi makanan cacing suatu hari nanti dan berakhir
menjadi kerangka. Mungkin saja hal tersebut segera terjadi.
Walaupun setelah melihat kenyataan-kenyataan ini, ternyata mental
manusia cenderung untuk tidak peduli terhadap hal-hal yang tidak
disukai atau diingininya. Bahkan ia cenderung untuk menafikan
eksistensi sesuatu yang ia hindari pertemuannya. Kecenderungan
seperti ini tampak terlihat jelas sekali ketika membicarakan
kematian. Hanya pemakaman atau kematian tiba-tiba keluarga dekat
sajalah yang dapat mengingatkannya [akan kematian]. Kebanyakan orang
melihat kematian itu jauh dari diri mereka. Asumsi yang menyatakan
bahwa mereka yang mati pada saat sedang tidur atau karena kecelakaan
merupakan orang lain; dan apa yang mereka [yang mati] alami tidak
akan menimpa diri mereka! Semua orang berpikiran, belum saatnya mati
dan mereka selalu berpikir selalu masih ada hari esok untuk hidup.
Bahkan mungkin saja, orang yang meninggal dalam perjalanannya ke
sekolah atau terburu-buru untuk menghadiri rapat di kantornya juga
berpikiran serupa. Tidak pernah terpikirkan oleh mereka bahwa koran
esok hari akan memberitakan kematian mereka. Sangat mungkin, selagi
anda membaca artikel ini, anda berharap untuk tidak meninggal setelah
anda menyelesaikan membacanya atau bahkan menghibur kemungkinan
tersebut terjadi. Mungkin anda merasa bahwa saat ini belum waktunya
mati karena masih banyak hal-hal yang harus diselesaikan. Namun
demikian, hal ini hanyalah alasan untuk menghindari kematian dan
usaha-usaha seperti ini hanyalah hal yang sia-sia untuk
menghindarinya:
Katakanlah: "Lari itu sekali-kali tidaklah berguna bagimu, jika kamu
melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika (kamu
terhindar dari kematian) kamu tidak juga akan mengecap kesenangan
kecuali sebentar saja." (QS. 33:16)
Manusia yang diciptakan seorang diri haruslah waspada bahwa ia juga
akan mati seorang diri. Namun selama hidupnya, ia hampir selalu hidup
untuk memenuhi segala keinginannya. Tujuan utamanya dalam hidup
adalah untuk memenuhi hawa nafsunya. Namun, tidak seorang pun dapat
membawa harta bendanya ke dalam kuburan. Jenazah dikuburkan hanya
dengan dibungkus kain kafan yang dibuat dari bahan yang murah. Tubuh
datang ke dunia ini seorang diri dan pergi darinya pun dengan cara
yang sama. Modal yang dapat di bawa seseorang ketika mati hanyalah
amal-amalnya saja.
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: HARAMKAH ROKOK?? :::...
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.
Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya.
Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.
Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.
Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4.000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, banyak yang bersepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
Padahal para ahli kesehatan sudah sepakat bahwa asap rokok itu membahayakan kesehtan, baik jantung maupun janin bayi. Terutama asap rokok keluaran dari mulut orang yang merokok, di mana korbannya adalah orang lain yang berposisi sebagai perokok pasif. Kalau kebenaran fakta ilmiyah ini masih ingin dipungkiri lantaran seseorang sudah tidak bisa meninggalkan kecanduan terhadap rokok, maka baginya rokok sudah berwujud sebagai berhala yang membutakan mata.
Karena itu semua tindakan untuk mencegah seseorang membahayakan dirinya dan juga orang lain, merupakan kewajiban dalam Islam. Namun kalau mau konsekuen dengan tata cara sistem Islam, yang dilarang seharusnya bukan hanya yang merokok di tempat umum saj, tetapi harus mulai dari hulu, yaitu mulai dari petani tembakau. Di mana kepada mereka diarahkan untuk mengalihkan kebiasaaan bertanam dengan tumbuhan lain yang bermanfaat bagi manusia.
Berikutnya, kita perlu juga memikirkan ribuan pekerja pabrik rokok, yang bila dilarang pabriknya, tenaga kerja ini bisa dialihkan dan diperbaiki nasibnya. Demikian juga dengan jalur distribusi dari paling atas hingga pengecer di pinggir jalan, perlu juga dialihkan komoditasnya, dari rokok yang membahayakan manusia menjadi barang-barang lain yang bermanfaat buat manusia.
Persis ketika Islam mengharamkan khamar, bukan hanya minumnya yang haram, tetapi penulalan, pembuatan, peredaran dan semua yang terkait dengan hal itu, turut pula diharamkan.
Lebih detail tentang bahaya rokok, kami kutipkan beberapa penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber.
Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko : - 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan - 4x menderita kanker esophagus - 2x kanker kandung kemih - 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan: TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Karsinogen Zat-zat karsinogen yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo pyrenes - nitroso-nor-nicotine
Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup.
Kanker Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis.
Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:
- Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
- WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
- 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
- Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
- 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
- Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Haramkah Rokok? : http://assunnah.or.id
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: HUKUM PEWARNA KUKU BUAT WANITA :::...
Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.
Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.
Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu’, umumnya pewarna kuku merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu’. Sehingga bila dia berwudhu; dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhu’nya itu tidak syah, karena di antara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …..
Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhu’nya tidak syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu’ yang syah, shalatnya pun tidak syah juga.
Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu’ sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu’. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya syah. Tapi bila batal wudhu’nya, tentu saja dia harus berwudhu’ lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhu’nya syah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita : http://assunnah.or.id
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: HUKUM REBONDING :::...
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.
Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: Berbagai Hadits Tentang Menuntut Ilmu :::...
Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Qur’an Al mujadalah 11)
Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)
Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Syurga (Shahih Al jami)
Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke syorga. (HR. Muslim).
“Barangsiapa melalui suatu jalan untuk mencari suatu pengetahuan (agama), Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”(Bukhari)
Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Alloh sampai dia kembali (Shahih Tirmidzi)
Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. (HR. Ath-Thabrani)
Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Qur’an dan yang mengajarkannya (HR bukhari )
Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang ‘abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )
Siapa yang Alloh kehendaki menjadi baik maka Alloh akan memberikannya pemahaman terhadap Agama (Sahih Ibnu Majah)
Duduk bersama para ulama adalah ibadah. (HR. Ad-Dailami)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan harta, ia menghabiskannya dalam kebaikan dan terhadap orang yang Allah berikan ilmu, ia memutuskan dengan ilmu itu dan mengajarkannya kepada orang lain. (Shahih Muslim No.1352)
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nabi saw bersabda, Tidak boleh iri hati kecuali pada dua hal, yaitu seorang laki-laki yang diberi harta oleh Allah lalu harta itu dikuasakan penggunaannya dalam kebenaran, dan seorang laki-laki diberi hikmah oleh Allah di mana ia memutuskan perkara dan mengajar dengannya.(Bukhari)
Termasuk mengagungkan Allah ialah menghormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al Qur’an dan ahlinya, serta penguasa yang adil. (HR. Abu Dawud dan Aththusi)
Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan aka dilipat gandakan sepuluh, saya tidak mengatakan ,”Alif,lam,mim” satu huruf , tetapi alif satu huruf , lam satu huruf , dan mim satu huruf,(HR Bukhori)
Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka … neraka. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadis riwayat Abu Musa ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Perumpamaan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung dalam mengutusku untuk menyampaikan petunjuk dan ilmu adalah seperti hujan yang membasahi bumi. Sebagian tanah bumi tersebut ada yang subur sehingga dapat menyerap air serta menumbuhkan rerumputan dan sebagian lagi berupa tanah-tanah tandus yang tidak dapat menyerap air lalu Allah memberikan manfaatnya kepada manusia sehingga mereka dapat meminum darinya, memberi minum dan menggembalakan ternaknya di tempat itu. Yang lain menimpa tanah datar yang gundul yang tidak dapat menyerap air dan menumbuhkan rumput. Itulah perumpamaan orang yang mendalami ilmu agama Allah dan memanfaatkannya sesuai ajaran yang Allah utus kepadaku di mana dia tahu dan mau mengajarkannya. Dan juga perumpamaan orang yang keras kepala yang tidak mau menerima petunjuk Allah yang karenanya aku diutus. (Shahih Muslim No.4232)
Abu Musa mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Perumpamaan apa yang diutuskan Allah kepadaku yakni petunjuk dan ilmu adalah seperti hujan lebat yang mengenai tanah. Dari tanah itu ada yang gembur yang dapat menerima air (dan dalam riwayat yang mu’allaq disebutkan bahwa di antaranya ada bagian yang dapat menerima air), lalu tumbuhlah rerumputan yang banyak. Daripadanya ada yang keras dapat menahan air dan dengannya Allah memberi kemanfaatan kepada manusia lalu mereka minum, menyiram, dan bertani. Air hujan itu mengenai kelompok lain yaitu tanah licin, tidak dapat menahan air dan tidak dapat menumbuhkan rumput. Demikian itu perumpamaan orang yang pandai tentang agama Allah dan apa yang diutuskan kepadaku bermanfaat baginya. Ia pandai dan mengajar. Juga perumpamaan orang yang tidak menghiraukan hal itu, dan ia tidak mau menerima petunjuk Allah yang saya diutus dengannya.” (Bukhari)
Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka. (HR. Abu Dawud)
Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi)
Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah pencuri. (HR. Ad-Dailami)
Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq’alaih)
Saling berlakulah jujur dalam ilmu dan jangan saling merahasiakannya. Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya daripada berkhianat dalam harta. (HR. Abu Na’im)
Sedikit ilmu lebih baik dari banyak ibadah. Cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri. (HR. Ath-Thabrani)
“Tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina”
* Telah berkata al-Baihaqy di kitabnya al-Madkhal (hal. 242) dan di kitabnya Syu’abul Iman (4/291 dan ini lafadznya), “Hadits ini matannya masyhur sedangkan isnadnya dla’if. Dan telah diriwayatkan dari beberapa jalan (sanad) yang semuanya dla’if.”
Wallahu a’lam.
.
Dari berbagai sumber.
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
...::: Kumpulan surat dan hadist pernikahan :::...
Assalamualaikum wr. wb.,
Perlu dicermati, ditulisan ini saya tidak menuliskan penjelasan-penjelasan dari Surat atau Hadist yang tercantum dibawah. Jadi barang siapa yang masih mempunyai unek-unek, silahkan dipertanyakan dan jangan disimpan. Sesungguhnya masih banyak surat dan hadist lain, tapi maaf saya hanya mampu mengumpulkan sebanyak ini. Khusus untuk hadist, saya belum men-check kembali perawi dan muatan hadist. Silahkan ingatkan saya jika ada hadist yang lemah.
- “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
- “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
- ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
- Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
- Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
- Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
- Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
- Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
- ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
- Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
- Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur:32)
- “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
- “Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
- “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur 26)
- Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
- Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
- Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).
- Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
- Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
- “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim)
- “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
- “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
- Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
- Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
- Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
- Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
- Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
- Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
- Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
- “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
- “Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
- “Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
- “Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
- “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
- “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
- “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi)
- “Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
- “Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
- “Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
- “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
- “Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Wassalam,
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar
Rabu, 12 Mei 2010
...::: PENGOBATAN CARA NABI :::...
Sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi dalam sebuah safar (perjalanan) yang mereka tempuh, hingga mereka singgah di sebuah kampung Arab. Mereka kemudian meminta penduduk kampung tersebut agar menjamu mereka, namun penduduk kampung itu menolak.
Tak lama setelah itu, kepala suku dari kampung tersebut tersengat binatang berbisa. Penduduknya pun mengupayakan segala cara pengobatan, namun tidak sedikit pun yang memberikan manfaat untuk kesembuhan pemimpin mereka. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: “Seandainya kalian mendatangi rombongan yang tadi singgah di tempat kalian, mungkin saja ada di antara mereka punya obat (yang bisa menghilangkan sakit yang diderita pemimpin kita).” Penduduk kampung itu pun mendatangi rombongan shahabat Rasulullah yang tengah beristirahat tersebut, seraya berkata: “Wahai sekelompok orang, pemimpin kami disengat binatang berbisa. Kami telah mengupayakan berbagai cara untuk menyembuhkan sakitnya, namun tidak satu pun yang bermanfaat. Apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki obat?” Salah seorang shahabat berkata: “Iya, demi Allah, aku bisa meruqyah. Akan tetapi, demi Allah, tadi kami minta dijamu namun kalian enggan untuk menjamu kami. Maka aku tidak akan melakukan ruqyah untuk kalian hingga kalian bersedia memberikan imbalan kepada kami.”
Mereka pun bersepakat untuk memberikan sekawanan kambing2 sebagai upah dari ruqyah yang akan dilakukan. Shahabat itu pun pergi untuk meruqyah pemimpin kampung tersebut. Mulailah ia meniup disertai sedikit meludah dan membaca3: “Alhamdulillah rabbil ‘alamin” (Surah Al-Fatihah). Sampai akhirnya pemimpin tersebut seakan-akan terlepas dari ikatan yang mengekangnya. Ia pun pergi berjalan, tidak ada lagi rasa sakit (yang membuatnya membolak-balikkan tubuhnya di tempat tidur).
Penduduk kampung itu lalu memberikan imbalan sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sebagian shahabat berkata: “Bagilah kambing itu.” Namun shahabat yang meruqyah berkata: “Jangan kita lakukan hal itu, sampai kita menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kita ceritakan kejadiannya, dan kita tunggu apa yang beliau perintahkan.” Mereka pun menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengisahkan apa yang telah terjadi. Beliau bertanya kepada shahabat yang melakukan ruqyah: “Dari mana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk meruqyah? Kalian benar, bagilah kambing itu dan berikanlah bagian untukku bersama kalian.”
Hadits di atas diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya no. 5749, kitab Ath-Thibb, bab An-Nafats fir Ruqyah. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya no. 5697 kitab As-Salam, bab Jawazu Akhdzil Ujrah ‘alar Ruqyah.
Pengobatan Nabi
Petunjuk Nabi Dalam Mengobati Demam
Pengobatan Cara Nabi
Diposting oleh Zhaa Azzahrah 0 komentar