BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 07 Mei 2010

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari
saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan.

Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan
semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan)
dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya
yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk
tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang
terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya),
semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat
wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian
jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung
mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour
keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi
perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali
bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan),
larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak
bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula
aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang
perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang
ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau
kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas
adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra:
32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah
kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan
sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa
kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan
jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara
tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat
mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!”
(HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua
mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki
itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari
oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya.
Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara,
tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan)
dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh
kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai
pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan
pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita,
sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada
mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang
dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh
terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan,
berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah
berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis
yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku,
maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari
bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang
lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh
setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran
lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang
tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz
bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota
Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan
tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda
hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah
hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku
melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku
memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai
Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah
Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku
berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan
adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku
akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang
kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat
kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua
mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya
membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya,
menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga
hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata,
‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah
melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a.
dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa
yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas
dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan
memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang
tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan
menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan
dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang
dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk
masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang
wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang
diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang)
haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul,
menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa
seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah
pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah
pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut
setelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi
Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka,
“Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?”
Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji
di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada
kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa
Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan
demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.”
Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia
sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang
yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di
setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan
suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah
menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak
mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada
masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya
itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa
dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan
orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih
bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat
seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum
kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan
nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga
perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka
hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih
memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia
berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu
Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

0 komentar: